TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Upaya eksekusi dan pembersihan lahan di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/6/2026) diwarnai aksi penghadangan dramatis. Sebuah alat berat (ekskavator) terpaksa berhenti beroperasi karena akses jalan diblokir oleh seorang pria yang menggelar sajadah di tengah aspal.
Pria tersebut diketahui bernama Isra alias Onot, anak dari Abah Kasudin, merupakan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dalam sengketa tersebut. Di hadapan kerumunan warga dan aparat, Isra meluapkan kekecewaannya dan menyampaikan sejumlah tuntutan keras terkait konflik agraria yang diklaimnya telah berlarut-larut selama 20 hingga 30 tahun tanpa kejelasan, meski pejabat silih berganti.
Berdiri di atas sajadah, Isra menegaskan identitasnya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum. Dalam orasinya, ia mengutip Pasal 33 UUD untuk menegaskan hak konstitusionalnya atas bumi, air, dan kekayaan alam yang seharusnya dipergunakan demi kemakmuran rakyat.
Kekecewaan Isra terhadap lambatnya penyelesaian masalah ini berujung pada pernyataan sikap yang ekstrem. Ia secara terbuka menuntut pembubaran Pemerintah Kabupaten Tangerang karena dianggap sudah tidak berguna dalam membela hak rakyat. Lebih jauh, ia menuduh adanya praktik korupsi dan transaksional di lingkungan pemerintahan, dengan menyebut bahwa segala urusan berujung pada uang atau “bayar dibayar”.
Dengan nada menantang, Isra meminta Bupati dan anggota Dewan untuk turun langsung ke lokasi eksekusi dan membuktikan jika dirinya salah. Ia bersikeras, apabila ia terbukti sebagai warga negara yang benar di mata hukum, maka Kabupaten Tangerang harus dibubarkan.
Selain menyuarakan tuntutan terkait lahan, Isra juga membeberkan rentetan ketidakadilan yang dialaminya. Ia mengaku telah menjadi korban intimidasi sejak kecil dan mengklaim pernah dipenjarakan tanpa ada kesalahan yang pasti.
Isra dengan tegas menolak berbagai stigma negatif yang dialamatkan kepadanya. Ia membantah keras bahwa dirinya adalah seorang pencuri (garong), preman (berandal), ataupun teroris yang ditudingkan selama sengketa ini berlangsung.
Menghadapi alat berat dan kehadiran aparat gabungan yang mengawal ketat eksekusi, Isra menyatakan tidak gentar. Meskipun banyak orang datang berbondong-bondong yang dinilainya bertujuan untuk meruntuhkan mentalnya, ia menegaskan bahwa mentalnya tidak akan goyah karena ia sepenuhnya berlindung pada kekuatan spiritual dan kebesaran Yang Maha Kuasa.
Di sisi lain, eksekusi lahan ini didasari oleh legalitas hukum yang dimiliki oleh PT Gardya Murni Utama. Melalui kuasa hukumnya, M.F.O Law Firm, perusahaan menegaskan bahwa mereka telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) beserta surat penyerahan aset resmi dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa kelompok Kasudin cs selama ini terus menghambat proses penguasaan lahan dan mengganggu petugas di lapangan. Pihak Kasudin bahkan dituding kerap melontarkan ancaman pembakaran alat berat, mengintimidasi karyawan dengan senjata tajam, hingga melakukan penganiayaan terhadap salah satu pengacara.
Guna mencegah bentrokan terbuka, aparat gabungan dari Polresta Tangerang saat ini bersiaga di lokasi untuk mendampingi jalannya pemagaran beton yang diajukan oleh pihak perusahaan. Petugas di lapangan kini berupaya melakukan mediasi dan langkah persuasif guna mengurai ketegangan antara warga yang menghadang dan pihak pemohon eksekusi.
(Der)


Tinggalkan Balasan