TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Kabupaten Tangerang dinilai masih sangat minim. DPRD Kabupaten Tangerang membeberkan fakta miris bahwa di tengah lonjakan ratusan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sepanjang tahun lalu hanya ada dua kasus kekerasan seksual yang benar-benar bisa dikawal hingga tuntas ke ruang pengadilan.
“Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Mayoritas kasus terhenti di tengah jalan karena kendala biaya,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Reboan di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (15/7/2026).
Menurut Deden, batu sandungan terbesar mandeknya penyidikan kasus kekerasan seksual di wilayahnya adalah minimnya dukungan anggaran untuk menghadirkan saksi ahli dan psikolog klinis. Untuk memenuhi syarat mutlak pembuktian perkara tersebut, dibutuhkan biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kasus.
Kondisi ini memberatkan korban yang rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu, sementara pihak kepolisian juga tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk kebutuhan tersebut. Akibatnya, banyak perkara yang mentok di tahap penyidikan dan gagal naik ke meja hijau.
Fakta ini berbanding terbalik dengan situasi di lapangan yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tangerang per 15 Juli 2026, jumlah kasus kekerasan yang ditangani telah mencapai 202 kasus, melonjak dari akhir Juni lalu yang masih berada di angka 172 kasus.
Dari total 202 kasus tersebut, sebanyak 64 di antaranya merupakan kasus spesifik kekerasan seksual. Korban dalam kategori ini didominasi oleh anak-anak sebanyak 47 kasus, dan sisanya sebanyak 17 kasus menimpa perempuan dewasa.
Melihat ketimpangan tersebut, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk merombak total sistem anggaran pendampingan hukum. Dewan mendorong pemda mengadopsi sistem yang diterapkan oleh Kabupaten Bogor, yakni mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli daerah yang digaji bulanan melalui APBD agar pelayanan tidak lagi dibatasi tarif per kasus.
Selain memotong birokrasi biaya hukum, Deden meminta Dinas Kesehatan segera merekrut lima tenaga psikolog klinis baru tahun ini untuk disiagakan hingga tingkat Puskesmas guna penanganan cepat psikis korban di tingkat kecamatan.
Lebih lanjut, Deden memberikan catatan keras kepada aparat penegak hukum untuk menutup rapat opsi jalur damai (restorative justice) dalam kasus kekerasan seksual anak, serta meminta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pemkab Tangerang berfokus penuh membela korban, bukan mendampingi tersangka.
Merespons evaluasi tersebut, Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang, Kustri, menegaskan bahwa lembaganya tetap menjadi garda terdepan di daerah dan berkomitmen penuh untuk memastikan penanganan serta perlindungan bagi seluruh korban berjalan maksimal.
(Der)


Tinggalkan Balasan