TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Proses eksekusi lahan sengketa di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/6/2026) diwarnai ketegangan. Kuasa hukum PT Gardya Murni Utama, Firdaus Oiwobo, mengambil langkah represif dan tanpa kompromi guna mendesak para penyewa bangunan serta warga untuk segera mengosongkan area tersebut.
Didampingi tim dari M.F.O Law Firm yang mengenakan seragam bertuliskan “Advokat Pembasmi”, Firdaus turun langsung menyisir deretan ruko dan warung. Melalui pengeras suara, ia secara terbuka menepis klaim kepemilikan lahan dari kubu Abah Kasudin yang selama ini dijadikan dalih oleh warga untuk bertahan.
“Segera kosongkan, karena ini bukan lahan milik Kasudin. Kalau bersikeras juga, maka kami akan melakukan upaya hukum kepada pemilik-pemilik warung!” seru Firdaus di hadapan kerumunan warga.
Firdaus menjelaskan bahwa ultimatum tersebut disampaikan atas dasar kemanusiaan agar warga tidak terseret ke dalam persoalan hukum yang lebih panjang. Ia menegaskan, status kepemilikan lahan tersebut kini telah sah secara hukum setelah PT Gardya Murni Utama mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain menuntut pengosongan segera, Firdaus juga memberikan peringatan keras (warning) kepada pihak-pihak yang mencoba memicu keributan atau menghalangi alat berat saat eksekusi berlangsung. Ia memastikan timnya tidak akan menoleransi tindakan anarkis.
“Jangan ada tindakan provokasi. Nama-nama provokator sudah kami catat dan menjadi target kita untuk diamankan,” tegasnya.
Tindakan tegas dari pihak kuasa hukum ini bukanlah tanpa alasan. Sebelumnya, perusahaan kerap menghadapi penolakan alot dari kelompok Kasudin cs yang berujung pada intimidasi di lapangan. Ancaman tersebut meliputi rencana pembakaran ekskavator hingga dugaan tindak kekerasan terhadap petugas pemagaran.
(Der)


Tinggalkan Balasan