TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Tangerang secara resmi menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat terkait penyesuaian masa jabatan penyelenggara pemerintahan desa. Langkah tersebut dibahas secara komprehensif dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Pemerintahan Desa yang digelar pada Selasa (2/6/2026).

Fokus utama dari pembahasan Raperda tersebut adalah penyesuaian masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan yang sebelumnya diatur selama enam tahun, kini akan diperpanjang menjadi delapan tahun menyesuaikan dengan amanat undang-undang dan regulasi terbaru di tingkat pusat.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan realisasi pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa. Menurutnya, penyesuaian regulasi di tingkat daerah juga menjadi syarat mutlak dalam memberikan kepastian hukum bagi roda pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi kepala desa dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dengan BPD, sehingga dapat bersinergi lebih baik dengan pemerintah desa dalam membangun wilayahnya masing-masing,” ungkap Maesyal setelah menghadiri rapat paripurna.

Bupati juga menekankan bahwa mekanisme pelaksanaan dari aturan baru ini nantinya akan berpedoman penuh pada ketentuan regulasi di atasnya. “Yang jelas, perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun ini adalah amanat regulasi yang wajib kita tindak lanjuti melalui peraturan daerah agar memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, memastikan bahwa pembahasan Raperda ini akan segera memasuki tahapan yang lebih intensif. Ia menyatakan bahwa DPRD akan bergerak cepat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Setelah rapat paripurna ini, DPRD akan menggelar rapat internal untuk membentuk panitia khusus yang akan membahas berbagai raperda. Salah satunya adalah raperda perubahan kedua tentang pemerintahan desa,” tegas Amud.

Amud menjelaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi. Tim khusus ini akan memastikan bahwa seluruh substansi pasal per pasal di dalam Raperda dikaji dan dibahas secara mendalam dan komprehensif sebelum akhirnya diputuskan dan diketok palu menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang berharap seluruh proses pembahasan dan legislasi ini dapat berjalan lancar. Pengesahan regulasi yang cepat dan cermat dinilai akan sangat berkontribusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan payung hukum bagi seluruh perangkat desa, serta menjaga kesinambungan program-program pembangunan yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

(Der/San)