TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Rapat musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serpong–Balaraja di Aula Gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Jumat (20/8/2026), berlangsung tertutup. Sejumlah awak media yang hendak meliput kegiatan tersebut dihadang dan dilarang masuk oleh petugas keamanan setempat.
Insiden penghalangan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah wartawan mendatangi kantor BPN untuk memantau langsung proses musyawarah antara warga terdampak proyek dengan BPN serta instansi pemerintah terkait. Namun, langkah para jurnalis dihentikan tepat di pintu masuk aula.
“Mohon maaf, pimpinan kami tidak mengundang media,” ujar salah satu petugas pengamanan di lokasi.
Aksi pelarangan ini memicu kecaman dari para jurnalis yang bertugas. Pelarangan peliputan dalam agenda publik tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan mengabaikan hukum yang melindungi kerja-kerja jurnalistik.
Secara hukum, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ini dapat diancam sanksi pidana maupun denda.
Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPN Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, membenarkan bahwa agenda musyawarah ganti rugi lahan Tol Serpong–Balaraja tersebut memang dibatasi dan hanya boleh dihadiri oleh pihak-pihak yang berhak.
“Untuk musyawarah memang hanya dengan pihak yang berhak. Nanti hasilnya kami sampaikan rilis, terima kasih ya,” kata Evita singkat. (Der)


Tinggalkan Balasan