TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial RH alias IC (41), yang diduga kuat sebagai predator seksual anak di bawah umur. Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi bejatnya di kawasan Perumahan Sodong Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hingga saat ini, polisi berhasil mengidentifikasi sedikitnya 12 remaja laki-laki yang menjadi korban aksi menyimpang tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan cara yang sangat licin. RH diduga mendekati para korban yang rata-rata masih berstatus pelajar dengan memberikan iming-iming uang jajan.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka membujuk korban menggunakan uang jajan sebelum melakukan tindakan cabul,” ujar Kapolresta dalam laporan resminya, Kamis (07/05).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/462/IV/2026/SPKT tertanggal 30 April 2026.

Atas tindakan predatornya yang merusak masa depan belasan remaja, penyidik menjerat RH alias IC dengan “pasal berlapis”. Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman maksimal di balik jeruji besi. Jeratan hukum tersebut meliputi Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), hingga Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Di tengah bergulirnya proses hukum, Polresta Tangerang menitipkan pesan mendalam bagi masyarakat. Mengingat para korban masih berada di usia sekolah, polisi meminta dengan sangat agar ruang privasi mereka tetap terjaga. Identitas, alamat, maupun dokumentasi visual para korban tidak boleh disebarluaskan demi melindungi kesehatan mental dan masa depan mereka yang masih panjang.

“Kami meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada kepolisian. Fokus utama kita saat ini adalah memastikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban,” tegas Kombes Pol Andi M. Indra Waspada dengan nada serius.

Saat ini, di balik dinding ruang penyidikan Unit PPA, petugas masih terus bekerja ekstra. Mereka mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mungkin masih takut untuk bersuara, sembari merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harapannya satu: memastikan predator ini tidak lagi memiliki celah untuk kembali mengancam keselamatan anak-anak di Kabupaten Tangerang.