TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Tensi perselisihan hubungan industrial di PT Universal Luggage Indonesia (ULI) kian memanas. Praktik dugaan kriminalisasi terhadap pekerja kini mencuat usai mantan Asisten Manager PT ULI berinisial AS dituduh melakukan tindak pidana dan dipolisikan. Langkah tersebut disinyalir sengaja dimainkan manajemen semata-mata demi menghindari kewajiban membayar uang pesangon.

Atas tindakan sewenang-wenang tersebut, tim kuasa hukum AS dari Alamsyah Law Firm resmi melayangkan surat somasi (teguran hukum) kepada Direktur PT ULI berinisial DP. Tak hanya itu, pihak AS juga bersiap melaporkan balik pimpinan perusahaan produsen koper di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tersebut ke kepolisian.

Kuasa Hukum AS, Ika Devi Setiowati, S.H., mengungkapkan bahwa tuduhan penggelapan dalam jabatan dan pencurian aset yang dialamatkan kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang dicari-cari alasannya oleh pihak perusahaan.

“Direktur PT ULI ini diduga kuat ingin melakukan PHK kepada karyawan tanpa membayar pesangon. Kami menilai ada indikasi kriminalisasi yang sengaja dirancang dengan mencari-cari kesalahan yang tidak pernah ada, agar perusahaan bisa mendepak klien kami begitu saja tanpa mengeluarkan kewajiban pesangon,” tegas Ika Devi Setiowati kepada wartawan.

Ika memaparkan, AS merupakan pekerja loyal yang telah mengabdi di PT ULI selama kurang lebih 8 tahun, terhitung sejak 14 Januari 2019. Menduduki jabatan strategis sebagai Asisten Manager, AS mengantongi upah beserta tunjangan sekitar Rp30 juta per bulan dan selalu menjalankan tugasnya untuk menjaga aset serta kepentingan perusahaan.

Namun, alih-alih memberikan penghargaan atas pengabdian delapan tahun tersebut, manajemen PT ULI justru menonaktifkan AS dan memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa sepeser pun memberikan uang pesangon.

Dugaan modus kriminalisasi itu kian menguat setelah kasus ini diseret ke ranah pidana. AS mendadak mendapat surat undangan klarifikasi dari Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang tertanggal 7 Agustus 2026. Undangan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026.

Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan secara immaterial akibat tuduhan rekayasa demi menghindari pesangon, tim kuasa hukum AS menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini sedang menyiapkan laporan polisi balasan terhadap jajaran manajemen PT ULI.

“Tindakan pencemaran nama baik dan dugaan kriminalisasi ini sangat merugikan klien kami. Kami akan melaporkan balik pihak PT ULI atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP atau Pasal 438 KUHP,” ujar Ika.

Selain bersiap menempuh jalur pidana balasan, pihak AS menuntut manajemen PT ULI untuk memulihkan nama baiknya serta segera membayarkan seluruh hak-hak ketenagakerjaan dan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen maupun Direktur PT ULI berinisial DP belum memberikan konfirmasi resmi terkait surat somasi dan isu dugaan kriminalisasi penolakan pesangon tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak perusahaan guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita. (Der)