TANGERANGBERKABAR.CO.ID — Aksi unjuk rasa yang berujung pada dugaan perusakan fasilitas gerbang pabrik PT Molex Ayus di Cikupa, Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang. Pihak manajemen melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum buruh yang diduga melakukan perusakan ke Polresta Tangerang pada Jumat (12/06/2026) lalu.
Laporan polisi dengan nomor register TBL/B/626/VI/2026 tersebut kini tengah dalam penanganan pihak penyidik.
Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa, S.H., menyayangkan aksi mogok kerja yang dimotori oleh PUK Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tersebut. Menurutnya, selain memicu kerusakan fasilitas, pemblokiran jalan masuk perusahaan juga mengakibatkan kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah.
Padahal, Taha menegaskan bahwa pihak perusahaan senantiasa mematuhi aturan dan telah membayarkan upah sesuai standar normatif. Bahkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait Upah Minimum Sektoral (UMSK) juga telah dipenuhi oleh manajemen.
“Hak-hak normatif pekerja sudah kami penuhi seluruhnya. Bahkan, antara Manajemen PT Molex Ayus dan PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (PUK SBJB) sebenarnya telah menemui kata sepakat terkait penetapan UMSK 2026,” ungkap Taha Haji Musa kepada wartawan, Selasa (23/06/2026).
Polemik muncul, lanjut Taha, ketika PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus menuntut kenaikan upah di luar kesepakatan tersebut. “Mereka (FSPMI) meminta kenaikan upah sebesar Rp388.000 ditambah nilai inflasi 2 persen. Padahal, rata-rata upah karyawan di PT Molex Ayus saat ini sudah mencapai Rp6,5 juta per bulan,” paparnya.
Lebih lanjut, Taha mengecam keras tindakan anarkis dan pemblokiran akses operasional yang dilakukan oleh sebagian buruh. Ia menilai, penyampaian aspirasi di muka umum seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan beradab, tanpa harus mengorbankan ketertiban umum.
Apalagi, aksi tersebut turut menghalangi hak karyawan lain yang tidak ikut berunjuk rasa dan tetap ingin bekerja. Taha menyebutkan, sekitar 70 persen karyawan PT Molex Ayus sebenarnya telah menerima keputusan perusahaan dan tidak ikut serta dalam aksi mogok tersebut.
“Kami akan mengawal kasus perusakan dan pelaporan ini sampai tuntas di mata hukum. Pemblokiran pintu masuk gerbang pabrik oleh oknum ini jelas tindakan yang sangat merugikan perusahaan dan mengganggu iklim investasi,” tandasnya.
(Der)


Tinggalkan Balasan