TANGERANGBERKABAR.CO.ID, BANTEN — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten mengambil langkah tegas menyusul sikap mangkirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam diskusi publik terkait pajak kendaraan door-to-door. Tak sekadar melayangkan kritik, PMII kini bersiap membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.
Ketidakhadiran perwakilan Pemprov dalam forum diskusi yang digelar Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Banten dipandang sebagai sinyal buruk bagi demokrasi dan transparansi di Tanah Jawara
Ketua PKC PMII Banten menyatakan bahwa absennya pemerintah dalam ruang dialog terbuka mengindikasikan adanya celah yang sengaja ditutupi dalam kebijakan pemungutan pajak kendaraan bermotor yang kini menyasar langsung rumah-rumah warga.
“Pajak adalah instrumen negara yang memiliki konsekuensi hukum bagi rakyat. Ketika pemerintah enggan menjelaskan dasar hukumnya dalam forum publik, wajar jika muncul keraguan. Kami tidak akan membiarkan ini menguap begitu saja,” tegasnya.
Langkah PMII Banten tidak berhenti pada meja diskusi yang kosong. Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap warga, organisasi mahasiswa ini telah menyusun peta jalan strategis untuk menguji keabsahan kebijakan “jemput bola” tersebut. Perlawanan ini dimulai dengan upaya formal melalui pengiriman surat klarifikasi resmi kepada Pemprov Banten—sebuah langkah untuk memaksa pemerintah memberikan jawaban tertulis yang memiliki kekuatan hukum, bukan sekadar pernyataan lisan di media.
Tak hanya itu, PMII juga bersiap membawa persoalan ini ke meja Ombudsman Republik Indonesia. Koordinasi ini dilakukan untuk membedah potensi maladministrasi atau adanya penyalahgunaan wewenang dalam teknis penagihan pajak yang mendatangi ranah privat warga. Sebagai garda terdepan, PMII Banten pun turut mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat. Posko ini diproyeksikan menjadi ruang aman bagi warga untuk menyuarakan keberatan atau melaporkan praktik penagihan di lapangan yang dirasa mengintimidasi, guna memastikan bahwa kebijakan negara tidak berjalan di atas keresahan rakyatnya.
Ketua Pelaksana kegiatan, Aziz Patiwara, menambahkan bahwa kehadiran narasumber ahli dalam diskusi tersebut sebenarnya merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi bersama. Namun, sikap mangkir Pemprov justru memperkuat urgensi pengawasan eksternal.
“Kami berharap diskusi ini menjadi perbaikan kebijakan. Namun karena pemerintah menutup diri, maka jalur pengawasan melalui Ombudsman menjadi pilihan logis agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai prinsip good governance,” jelas Aziz.
PMII Banten menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang dialog, namun tidak akan menoleransi kebijakan yang dipaksakan tanpa landasan regulasi yang transparan. Langkah membawa isu ini ke Ombudsman diharapkan dapat memaksa Pemprov Banten untuk lebih terbuka dan patuh pada prosedur hukum dalam setiap pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.


Tinggalkan Balasan