TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menuntaskan perkara pidana. Pada Kamis (16/4/2026), ribuan bungkus rokok ilegal hingga ratusan ribu butir obat terlarang resmi dimusnahkan di halaman kantor Kejari.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari 63 perkara pidana umum dan khusus yang telah berstatus inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Langkah pemusnahan kali ini menyoroti masih tingginya angka peredaran barang ilegal di wilayah Tangerang, terutama pada sektor cukai dan obat-obatan keras. Tumpukan barang bukti yang dihancurkan didominasi oleh 589 slop rokok tanpa pita cukai, yang jika dihitung mencapai 117.200 batang rokok siap edar.

Kejari juga melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba dengan memusnahkan 81,46 gram sabu dan 50,76 gram tembakau sintetis. Namun, yang paling mencolok secara kuantitas adalah tumpukan obat-obatan kategori keras. Ratusan ribu butir pil terlarang turut dilenyapkan, yang terdiri dari 268.803 butir Hexymer, 22.476 butir Tramadol, serta ribuan butir lainnya dari jenis Yarindo dan Trihex.

Tidak hanya zat kimia dan tembakau, petugas juga menghancurkan berbagai sarana pendukung tindak kejahatan. Mulai dari 15 unit telepon genggam yang digunakan dalam transaksi, alat hisap sabu (bong), hingga timbangan elektrik. Bahkan, terdapat dua pucuk senjata api rakitan yang turut dimusnahkan bersama ratusan item lainnya seperti pakaian yang menjadi bukti pelengkap dalam puluhan perkara tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan kewajiban jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini penting untuk memastikan seluruh barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan. Selain itu, kami juga mempertimbangkan kapasitas gudang barang bukti yang terbatas guna menghindari risiko kehilangan,” ujar Eko.

Tingginya jumlah barang bukti, terutama rokok tanpa cukai dan obat-obatan keras, menjadi alarm bagi peredaran barang ilegal di wilayah Tangerang. Melalui kegiatan ini, Kejari berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjamin transparansi dan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa barang sitaan benar-benar dihancurkan hingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

(Der)