TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Proyek pembangunan perumahan Asthara Sky Front City yang dikelola oleh pengembang Bumi Bandara Indah (BBI) di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, menuai protes keras. Aktivis senior Kabupaten Tangerang, Alamsyah, menuding pihak pengembang telah “mengangkangi” aturan dengan melakukan pengurugan di atas lahan milik negara.

IMG 20260501 143703

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas alat berat terlihat masif meratakan tanah di area yang merupakan bantaran sungai irigasi sekunder. Padahal, di lokasi tersebut berdiri tegak papan informasi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang secara eksisplit melarang pemanfaatan lahan tanpa izin.

Ketua LSM Geram, Alamsyah, menyayangkan sikap pengembang yang terkesan abai terhadap peringatan negara. Menurutnya, tindakan pengurugan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan aset negara.

“Ini sangat ironis. Ada plang larangan negara yang dipasang oleh Kementerian PUPR, tapi justru di bawahnya pengembang asyik melakukan pengurugan. Ini bentuk pelecehan terhadap wibawa negara,” tegas Alamsyah saat ditemui di lokasi, Jumat (1/5/2026).

Alamsyah mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan negara tanpa izin dapat dijerat pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 167 (1) KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

  • Pasal 389 KUHP tentang pemindahan batas tanah.

  • Pasal 551 KUHP mengenai penyalahgunaan lahan.

WhatsApp Image 2025 09 26 at 01.37.13 1 768x576 1

Lebih lanjut, ia mendesak transparansi terkait izin penggunaan lahan atau Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) maupun Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Kami pertanyakan, apakah pengembang sudah mengantongi Rekomtek? Jangan sampai proyek ini merusak fungsi ekologis sungai. Pengurugan bantaran tanpa kajian teknis akan memicu penyempitan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ujung-ujungnya merugikan warga karena ancaman banjir,” tambahnya.

Atas temuan ini, Alamsyah mendesak Satker BBWS C2 dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menghentikan segala aktivitas di atas lahan negara tersebut jika terbukti ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika terbukti menabrak aturan, BBWS C2 harus berani membongkar dan menyegel lokasi tersebut demi menyelamatkan aset negara dan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen perumahan Bumi Bandara Indah (BBI) maupun pengelola proyek Asthara Sky Front City belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan lahan tersebut.

(Der)