TANGERANGBERKABAR.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Lampung mulai mengambil langkah tegas dengan memproses laporan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang melibatkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M.
Pemeriksaan awal ini merespons laporan resmi dari Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H selaku kuasa hukum dari prinsipal berinisial DMP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa pelayanan publik ini mencakup dua nomor berkas permohonan pemisahan bidang tanah, yakni nomor 20928/2024 (registrasi nomor 0128/LM/VII/2026/BDL) dan 24987/2024 (registrasi nomor 0129/LM/VII/2026/BDL).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Fikri Yasin, S.I.Kom, M.I.Kom, melalui tim asisten pemeriksa telah melayangkan surat permintaan penjelasan resmi kepada pihak terlapor. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi fakta-fakta peristiwa, mengidentifikasi kendala yang dihadapi BPN, serta mendalami dasar hukum yang digunakan Kepala BPN Bandar Lampung dalam menahan penyelesaian berkas dengan dalih “pengamanan administrasi” terhadap dua Sertipikat Hak Milik (SHM) milik pemohon.
Salinan tembusan surat permintaan penjelasan tertanggal 21 September 2026 tersebut diterima langsung oleh Seno Aji yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), pada Jumat (2/10/2026). Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, telah menyatakan bahwa berkas laporan tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi bergulirnya tahap pemeriksaan ini, Seno Aji menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memonitor setiap proses penegakan hukum dan administrasi yang dilakukan oleh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Kami akan terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan ini. Saat ini prosesnya sudah masuk pada tahap permintaan penjelasan pihak terlapor oleh asisten pemeriksa,” ujar Seno Aji, Jumat (2/10/2026).
Seno berharap proses pemeriksaan ini berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi integritas institusi. Ia juga mendesak agar Ombudsman nantinya dapat mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rekomendasi tegas menyatakan bahwa Kepala BPN Bandar Lampung tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan administratif secara sepihak terhadap SHM pemohon, serta segera merampungkan permohonan guna memulihkan hak-hak konstitusional masyarakat.
“Harapannya kasus sengketa pelayanan publik ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelapor memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum, serta mencegah lahirnya kebijakan yang subjektif dan sewenang-wenang,” pungkasnya. (Heru)


Tinggalkan Balasan