TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (6/5/2026), tidak hanya menyasar pengusaha nakal, tetapi juga memberikan “sentilan” keras kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dewan mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya pengawasan pajak terhadap tempat usaha One Two Six (126) Citra Raya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pendataan Bapenda yang dinilai lambat dalam mendeteksi objek pajak baru. Padahal, tempat usaha 126 telah melakukan promosi besar-besaran dan beroperasi secara masif.
“Kami mencatat ada titik lemah di Bapenda. Harusnya ada sistem warning notification. Begitu DPMPTSP mengeluarkan izin melalui OSS, Bapenda seharusnya langsung melacak dan menetapkan objek pajak tersebut. Jangan tunggu ramai dulu baru bertindak,” sentil Bimo dalam rapat tersebut.
Bimo menegaskan bahwa berdasarkan hasil bedah data dalam RDP, terungkap bahwa pihak 126 Citra Raya masih memiliki kewajiban pajak yang belum terselesaikan atau berstatus piutang. “Bapak (pengusaha) pajak enggak bayar, ya harus bayar. Jangan cuma bisa jualan merek, tapi kewajiban ke daerah bolong,” tegasnya.
DPRD menilai, potensi kebocoran PAD ini terjadi karena ego sektoral dan kurangnya sinkronisasi data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bimo mendesak agar Bapenda segera melakukan rekonsiliasi data dengan DPMPTSP agar tidak ada lagi pelaku usaha yang “kucing-kucingan” dengan pajak daerah.
“Data perizinan dan data pajak harus sinkron. Jangan sampai izinnya restoran tapi omzetnya hiburan, atau bahkan izin sudah ada tapi pajaknya tidak masuk ke kas daerah. Ini merugikan negara,” tambah politisi tersebut.
Kritik ini juga mengarah pada keadilan dalam penegakan aturan. Dewan mengingatkan Bapenda agar tidak hanya tajam kepada pedagang kecil atau PKL, namun harus lebih berani dan proaktif menagih pajak kepada pengusaha besar yang sudah melakukan branding secara terbuka.
“Ini plang usahanya sudah gede banget, memprovokasi publik. Kalau pajaknya tidak masuk, itu namanya pembiaran terhadap kebocoran PAD. Kami minta Bapenda segera kejar piutang itu,” ujar Bimo.
Mendengar sorotan tajam tersebut, perwakilan 126 Citra Raya, RiKi, mengakui adanya hambatan komunikasi dan minimnya pengetahuan terkait prosedur administratif perpajakan. “Mungkin pemahaman itu kekurangannya dari saya karena kurangnya pengetahuan. Inilah pembelajaran bagi kami agar ke depannya lebih baik,” akunya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi yang salah satu poin utamanya adalah mewajibkan pihak 126 untuk melunasi seluruh piutang pajak dan mematuhi seluruh instrumen pendapatan daerah yang berlaku.
“Konsekuensinya jelas, jika kewajiban pajak dan perizinan tidak segera dibereskan, maka Satpol PP sudah bisa mengambil langkah penegakan Perda. Kami akan terus kawal ini agar PAD kita tidak bocor oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Bimo sebelum menutup rapat pukul 16.21 WIB.
(Der/San)


Tinggalkan Balasan