TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, angkat bicara mengenai status legalitas tempat usaha One Two Six (126) Citra Raya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026), ia mengungkapkan bahwa izin yang dikantongi pengelola saat ini masih sangat terbatas.

Hendar Herawan menjelaskan bahwa operasional 126 yang menjadi polemik di masyarakat saat ini baru sebatas memiliki izin restoran yang terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, untuk jenis usaha lainnya yang dijalankan di lokasi tersebut, izinnya belum dinyatakan lengkap atau final.

“Di dinas teknis (nanti) untuk mengeluarkan rekomendasi. Selesai di dinas teknis mengeluarkan rekomendasi, baru masuk ke kita (DPMPTSP) dan wajib kami berikan. Jadi kuncinya ada di sana,” tegas Hendar Herawan di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Ia menekankan bahwa DPMPTSP tidak bisa mengeluarkan izin operasional penuh tanpa adanya lampu hijau dari instansi terkait lainnya, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) atau Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

Selain masalah izin administratif, Hendar juga menyoroti aspek teknis bangunan. Mengingat pihak 126 menggabungkan 3 hingga 4 unit ruko menjadi satu kesatuan area komersial, ia meminta pengelola untuk memperhatikan regulasi terkait aksesibilitas dan tata ruang.

“Tadi ada penambahan harapan, seharusnya ada pintu yang berbeda (untuk fungsi usaha yang berbeda). Catatan-catatan tersebut harus dipenuhi agar tidak terjadi kekeliruan prosedur di kemudian hari,” tambahnya.

Pernyataan Hendar Herawan ini seolah memperkuat kecurigaan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, mengenai adanya praktik kamuflase usaha. Bimo menyindir banyaknya tempat usaha yang menggunakan izin restoran sebagai kedok untuk menutupi aktivitas hiburan yang belum mengantongi izin resmi.

“Izin yang baru berizin adalah restoran, karena itu terbit otomatis. Tapi Bapak sudah pasang plang gede banget, 1-2-6. Bapak pajak enggak bayar, lingkungan enggak selesai. Jangan coba-coba kalau kami panggil tidak datang,” semprot Bimo kepada perwakilan pengusaha.

Senada dengan DPMPTSP, pihak DTRB melalui UPT 2 juga mendesak pengelola 126 untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem SIMBG. Hal ini krusial karena adanya perubahan struktur bangunan yang signifikan dapat berdampak pada keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengunjung.

Menutup pembahasan terkait perizinan, Hendar Herawan memastikan akan memperketat evaluasi terhadap perpanjangan izin 126 di masa mendatang. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh kewajiban, termasuk pajak daerah dan ketertiban lingkungan, telah dipenuhi secara mutlak oleh pihak pengusaha.

(Der/San)