TANGERANGBERKABAR.CO.ID, SERANG – Dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memicu reaksi keras. Aktivis asal Tangerang, Aziz Patiwara, secara resmi mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa para penyidik yang menangani kasus dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Serang.

Desakan ini muncul setelah salah satu terduga pelaku berinisial M, yang ditangkap dalam operasi bersama pada 21 April 2026, dikabarkan telah dibebaskan. Sementara itu, dua rekannya, FR dan MTS, tetap menjalani masa penahanan di sel Mapolda Banten.

Aziz Patiwara menilai, pelepasan tersangka M di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap tersangka lain dalam satu berkas perkara adalah sebuah anomali besar. Ia mencurigai adanya pelanggaran prosedur atau Kode Etik Profesi Polri dalam proses penyidikan tersebut.

“Kami meminta dengan tegas agar Propam Mabes Polri melakukan audit investigasi terhadap penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. Bagaimana mungkin dalam satu rangkaian peristiwa, dan barang bukti yang saling berkaitan, namun perlakuan hukumnya bisa tebang pilih? Ini harus diperiksa, apakah ada ‘main mata’ atau intervensi tertentu,” ujar Aziz kepada awak media, Rabu (29/04/2026).

Dalam argumennya, Aziz menekankan bahwa berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin edar adalah tindak pidana murni yang ancamannya sangat serius. Menurutnya, penyidik tidak memiliki urgensi atau dasar hukum yang kuat untuk melepas pelaku jika alat bukti permulaan sudah terpenuhi saat penangkapan.

“Undang-Undang Kesehatan yang baru sangat jelas. Mereka yang terlibat dalam rantai peredaran sediaan farmasi ilegal tidak bisa dilepas begitu saja tanpa mekanisme gelar perkara yang transparan dan akuntabel. Jika polisi membebaskan tersangka tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat hukum, maka marwah institusi Polri sedang dipertaruhkan,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi semangat “Polri Presisi” yang diusung Kapolri. Aziz berpendapat bahwa bungkamnya pihak Polda Banten terkait status hukum tersangka M justru memperkeruh spekulasi di tengah masyarakat.

“Masyarakat Banten saat ini sedang berjuang melawan peredaran Tramadol yang merusak pemuda. Jangan sampai perjuangan ini dikhianati oleh oknum penegak hukum yang memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka tertentu. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari Propam terkait prosedur yang dijalankan penyidik,” pungkas Aziz.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditresnarkoba maupun Humas Polda Banten belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan hukum dibalik perbedaan status penahanan para tersangka tersebut. Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.