TANGERANGBERKABAR.CO.ID, CIKANDE – Proyek preservasi jalan nasional yang didanai APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini diguncang skandal serius. Gabungan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (GMPKP) resmi melaporkan PT Aulia Berlian Konstruksi, pelaksana proyek Jalan Cikande-Rangkasbitung-Cigelung senilai Rp37,6 miliar, langsung kepada Menteri PU dan Inspektur Jenderal Kementerian PU di Jakarta.
Laporan ini merupakan buntut dari dugaan “pencurian” jatah solar subsidi rakyat demi mempertebal keuntungan perusahaan, serta aroma tidak sedap terkait proses hukum yang mandek di tingkat lokal.
Menurut Endang Suherman dari LSM Matahari, kontraktor diduga menggunakan BBM jenis Bio Solar subsidi untuk mengoperasikan alat-alat berat mereka. Padahal, secara aturan dan rencana anggaran biaya (RAB) proyek kementerian, penggunaan BBM wajib menggunakan harga industri.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap uang negara. Di satu sisi mereka dibayar miliaran oleh kementerian, di sisi lain mereka ‘nilep’ subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, petani, dan nelayan. Ini cara kotor mendapatkan double profit (keuntungan ganda),” tegas Endang dalam wawancara di Tangerang, Senin (27/4/2026).
Tindakan ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Jo. UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda materiil hingga Rp60 miliar.
Skandal ini semakin memanas karena melibatkan isu integritas aparat penegak hukum. GMPKP menyoroti kejadian beberapa waktu lalu saat Unit Reskrim Polsek Cikande sempat mengamankan operator dan barang bukti solar di lokasi proyek, namun para pelaku dikabarkan dilepaskan secara misterius.
Informasi yang dihimpun oleh koalisi LSM menyebut adanya dugaan “mahar” atau uang penyelesaian damai yang jumlahnya mencapai Rp70.000.000.
“Laporan kami ke Menteri PU juga mencakup ketidakberesan penanganan hukum di lapangan. Kami mencium adanya dugaan penyelesaian di bawah meja senilai 70 juta rupiah agar kasus ini menguap. Kami mendesak Menteri dan Irjen PU untuk mengevaluasi kinerja rekanan dan pengawasan di BPJN Banten,” ungkap Saepudin Juhri dari LSM Mapan.
Tak tanggung-tanggung, surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Marga dan Direktorat Kepatuhan Intern. GMPKP mendesak agar Kementerian PU segera:
-
Melakukan audit investigatif terhadap penggunaan BBM di seluruh alat berat PT Aulia Berlian Konstruksi.
-
Memberikan sanksi tegas berupa blacklist (daftar hitam) terhadap perusahaan yang terbukti mencuri subsidi negara.
-
Berkoordinasi dengan tingkat kepolisian yang lebih tinggi jika Polsek Cikande tidak transparan.
“Di tengah kondisi BBM yang langka dan harga non-subsidi yang melambung tinggi, sangat tidak adil jika proyek mentereng senilai Rp37 miliar justru memakan hak rakyat kecil. Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari pusat,” pungkas Endang.
(Der)


Tinggalkan Balasan