TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keduanya adalah seorang pria berinisial D (46) dan seorang wanita berinisial N (36) yang merupakan ibu kandung korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengonfirmasi bahwa korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada September 2025 di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Saat itu, N membawa korban untuk bertemu dengan tersangka D.
“Ibu korban meninggalkan anaknya bersama D setelah menerima uang sebesar Rp1 juta. Pada momen itulah korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh D,” ujar Kombes Pol Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Setelah kejadian pertama, N kembali menjemput anaknya dan menerima uang tambahan sebesar Rp1 juta dari tersangka D. Tidak berhenti di situ, aksi serupa kembali dilakukan oleh tersangka D terhadap korban pada awal Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sindang Jaya, Tangerang.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan ayah kandung korban yang telah bercerai dengan N, setelah mendengar pengakuan langsung dari putrinya. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya meringkus kedua tersangka.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka menggunakan dalih pernikahan untuk melegalkan aksi bejat tersebut. Tersangka N mengaku telah menerima uang dengan total mencapai Rp14,5 juta dari tersangka D sebagai imbalan atas akses terhadap putrinya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, keluarga, dan masyarakat luas untuk lebih waspada dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas tanpa kompromi,” pungkas Indra Waspada.


Tinggalkan Balasan