TANGERANGBERKABAR.CO.ID — Proses penertiban dan relokasi pedagang di eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka diwarnai sebuah insiden yang memancing perhatian publik, Jumat (20/8/2026).

Seorang pria muda yang mengaku sebagai pengacara para pedagang mendadak mengadang aparat gabungan, namun akhirnya disoraki warga lantaran gagal menunjukkan identitas dan surat kuasa saat diminta oleh petugas.

Insiden ini bermula ketika aparat gabungan dari unsur kepolisian dan penegak Peraturan Daerah (Perda) serta pemerintah kecamatan tengah melakukan tugas penertiban di kawasan tersebut.

Di tengah proses penertiban, seorang pria berkemeja batik tiba-tiba berhadapan dengan petugas. Pria yang mengaku berkantor di kawasan Rangkas itu mengklaim bahwa dirinya bertugas untuk mengawal, mendampingi, dan mengamankan aset para pedagang di lokasi eks TPPS Cisoka.

Merespons klaim tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan persuasif dengan menanyakan identitas dan meminta bukti legalitas. Namun, saat dimintai Surat Kuasa sebagai bukti sah mewakili pedagang, pria tersebut tidak berkutik. Ia berdalih bahwa surat tersebut dibuat secara kolektif dan fisiknya masih harus “ditunggu”.

Situasi semakin memojokkan pria itu ketika aparat dan warga yang berkerumun mendesaknya untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kartu identitas profesi advokat. Setelah terlihat merogoh dompet di dalam tasnya, ia akhirnya mengakui kepada petugas bahwa dirinya tidak membawa KTP.

Kegagalan pria tersebut dalam menunjukkan identitas paling dasar memicu respons dari warga dan petugas di sekelilingnya. Sorakan dan tawa pun pecah dari kerumunan. Beberapa warga terdengar melontarkan seruan bernada sindiran.

“Pengacara kok nggak bawa KTP!” seru salah seorang warga dari tengah kerumunan, diiringi desakan agar pria itu segera mengeluarkan surat kuasa jika memang benar seorang perwakilan hukum.

Meskipun mendapat sorakan, pria itu sempat mencoba berdebat dengan aparat. Ia mempertanyakan wewenang petugas yang dinilainya bertindak tanpa izin dari pemilik dagangan. Namun, pemerintah kecamatan dan aparat gabungan tidak goyah dan menegaskan bahwa mereka sedang menjalankan tugas penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Terkait insiden tersebut, Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Raden Mochammad Sofian, membenarkan adanya perdebatan terkait legalitas di lokasi penertiban. Ia menegaskan bahwa petugas kepolisian wajib menanyakan legalitas setiap pihak yang mengklaim mewakili kepentingan hukum di lokasi eksekusi atau penertiban.

“Benar, yang bersangkutan akhirnya menunjukkan surat kuasa dan KTP, tetapi itu diserahkan pada malam harinya. Yang kami pertanyakan dan butuhkan kan pada saat kejadian (pengadangan) itu berlangsung,” jelas Kompol Raden Mochammad Sofian.

Lantaran tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan kedudukan hukum yang jelas pada saat kejadian, pria tersebut akhirnya ditarik mundur dari area utama penertiban. Ia kemudian hanya duduk memantau situasi dari sebuah warung makan di sekitar lokasi, sementara aparat gabungan kembali melanjutkan proses pembongkaran dan pemindahan di kawasan eks TPPS Cisoka hingga selesai.

(Der)