TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan 81 bangunan lapak dan kios di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Sabtu (20/6/2026). Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan tata ruang kawasan dan mengatasi gangguan ketertiban umum, khususnya kemacetan lalu lintas di akses utama tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, memimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan 200 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait. Operasi ini turut ditinjau oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.
Untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan, petugas mengerahkan dua unit ekskavator di lokasi.
“Penggunaan alat berat dilakukan secara bertahap dan terukur guna membongkar bangunan lapak dan kios yang masih berdiri di kawasan eks TPPS, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pedagang maupun petugas di lapangan,” tegas Ana Supriyatna di lokasi kejadian.
Meski melibatkan alat berat dan ratusan aparat keamanan, Ana memastikan proses eksekusi berjalan kondusif berkat pendekatan humanis. Petugas gabungan tidak sekadar membongkar, tetapi juga turun tangan membantu para pedagang mengemasi dan memindahkan barang dagangan mereka.
Sebagian pedagang direlokasi dan diantar menuju Pasar Tradisional Cisoka untuk kembali berdagang, sementara sebagian lainnya dibantu membawa barangnya pulang ke kediaman masing-masing. Dialog persuasif yang dibangun petugas berhasil meredam aksi penolakan yang sebelumnya sempat disuarakan oleh sejumlah pihak.
Tindakan pembongkaran ini bukan tanpa peringatan. Sebelum melakukan penertiban fisik, Pemkab Tangerang telah menempuh seluruh tahapan prosedural yang berlaku.
Tahapan administratif tersebut meliputi:
-
Pendataan terhadap 81 bangunan dan pelaku usaha di lokasi.
-
Penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.
-
Pemberian surat pemberitahuan tenggat waktu pembongkaran mandiri.
Seluruh proses penertiban ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023. Melalui pembongkaran ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan penataan kembali kawasan eks TPPS Pasar Cisoka agar menjadi lingkungan yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang aslinya.
(Der)


Tinggalkan Balasan