TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Tahun 2026. Peluncuran yang dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, ini berlangsung di Yayasan Yabika Islamic School, Kecamatan Jambe, Rabu (06/05/2024).
Program ini menempatkan Kabupaten Tangerang sebagai role model atau percontohan pertama di Provinsi Banten. Inisiatif ini diharapkan mampu mempercepat legalitas aset umat melalui sinergi antara Pemkab, Kementerian Agama, ATR/BPN, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menekankan bahwa tanah wakaf bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan pilar penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Namun, tantangan besar masih membayangi akibat administrasi yang belum tertata.
“Masih terdapat tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik jelas dan belum terdokumentasi dengan baik. Kondisi ini berpotensi memicu konflik, sengketa, serta menghambat optimalisasi pemanfaatan aset wakaf,” tegas Bupati Maesyal.
Dengan mengusung tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik,” gerakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang kuat. Menurut Bupati, legalitas yang jelas akan memastikan manfaat wakaf terus mengalir sebagai amal jariyah yang terjaga bagi masyarakat luas.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses birokrasi. Melalui koordinasi intensif, target sertifikasi yang semula diprediksi memakan waktu tiga tahun, kini diupayakan rampung dalam satu tahun saja.
“Kami mendorong percepatan melalui pembuatan peta bidang tanah oleh BPN. Di Kabupaten Tangerang sendiri, terdapat sekitar 1.634 aset wakaf yang menjadi target sertifikasi,” ungkap Harison.
Guna memastikan proses pengukuran berjalan lancar tanpa sengketa dengan tanah milik adat di sekitarnya, Bupati Maesyal meminta seluruh elemen wilayah mulai dari Camat, Kepala Desa, hingga Ketua RT dan RW untuk terlibat aktif.
“Penetapan batas harus melibatkan RT dan RW. Sinergi ini krusial untuk membantu penentuan batas saat pengukuran oleh BPN guna mempercepat proses dan memastikan akurasi wilayah,” pungkasnya.
Langkah strategis ini diharapkan segera direplikasi oleh tujuh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten, demi mewujudkan tata kelola aset wakaf yang profesional dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan