TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang resmi menahan AN (33), seorang oknum guru ngaji asal Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. AN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga santriwati di bawah umur.

Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah mendekam di rumah tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kompol Septa Badoyo saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Tersangka AN ditangkap oleh petugas kepolisian di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Sepatan Timur pada Sabtu (25/4/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelecehan yang dilakukan tersangka terhadap murid-muridnya.

Penetapan status tersangka terhadap AN tidak terjadi dalam semalam. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang harus bergerak secara presisi melalui serangkaian prosedur hukum yang mendalam. Langkah awal dimulai dengan menggali keterangan dari saksi-saksi dan pelapor, merajut kembali kronologi kejadian yang menyayat hati dari penuturan para korban.

Tak berhenti di sana, tim penyidik terjun langsung ke lapangan untuk menyisir setiap sudut lokasi guna mengumpulkan alat bukti yang sah. Demi memberikan landasan hukum yang tak terbantahkan, kepolisian juga memfasilitasi pelaksanaan visum et repertum bagi ketiga santriwati tersebut. Hasil medis inilah yang menjadi bukti kunci sekaligus saksi bisu atas kekerasan seksual yang dialami para korban, yang akhirnya memojokkan tersangka AN tanpa celah.

Kini, AN harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Untuk memastikan keadilan yang maksimal, polisi menjerat pria berusia 33 tahun ini dengan pasal berlapis. Ia tidak hanya berhadapan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 81 dan 82) serta Pasal 473 KUHP, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan payung hukum lebih kuat bagi para korban.

Atas tindakannya yang mencederai kepercayaan dunia pendidikan agama, AN kini terancam menghabiskan sisa waktunya di balik jeruji besi dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Meski tersangka sudah diamankan, kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti di sini. Pendalaman kasus terus dilakukan guna memastikan seluruh hak pemulihan korban terpenuhi dan memastikan proses hukum berjalan tegak lurus hingga ke meja hijau.

(Der)