TANGERANGBERKABAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini ditegaskan melalui penyelenggaraan acara Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa yang digelar di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Senin (20/04/26).

Acara yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tangerang ini, menjadi langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yang kuat di tingkat akar rumput.

Dalam sambutannya, Sekda Soma Atmaja memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kecamatan Tigaraksa atas inisiatifnya memfasilitasi edukasi hukum bagi aparatur desa. Menurutnya, pemahaman hukum bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan dasar dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Desa adalah garda terdepan pemerintahan. Kesadaran hukum di tingkat desa menjadi kunci agar setiap kebijakan, program, dan aktivitas pembangunan dapat berjalan selaras dengan peraturan yang berlaku,” ujar Soma.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, para Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), hingga perangkat desa lainnya mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum dalam tata kelola pemerintahan desa sehari-hari.

Lebih lanjut, Soma menekankan bahwa transparansi dan pelayanan publik yang optimal hanya bisa dicapai melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Sinergitas ini dianggap sebagai instrumen pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum.

“Saya meminta seluruh aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa untuk menjadi teladan. Kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk kontribusi nyata dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan,” tegasnya.

Senada dengan Sekda, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh elemen kunci pemerintahan desa, mulai dari perangkat desa hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.

Menurut Cucu, sasaran utama dari sosialisasi ini adalah menciptakan lingkungan desa yang tertib hukum.

“Tujuannya jelas, kami ingin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memastikan tata kelola keuangan dan administrasi desa tetap berada pada koridor aturan yang benar, transparan, serta akuntabel,” pungkas Cucu.

Dengan penguatan budaya hukum ini, diharapkan pembangunan di wilayah Kecamatan Tigaraksa dapat berjalan lebih optimal, minim kendala regulasi, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat luas.

(Der)