TANGERANGBERKABAR.CO.ID, SERANG – Viral-nya kabar penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, seharga Rp65 miliar di media sosial memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Banten menilai fenomena ini bukan sekadar sensasi digital, melainkan alarm keras atas rapuhnya tata kelola wilayah pesisir di Indonesia.
Ketua DPD GMNI Banten, Endang Kurnia, menegaskan bahwa praktik pemasaran pulau di ruang publik digital merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan nasional. Menurutnya, pulau-pulau kecil memiliki status strategis secara ekologis yang tidak boleh dijadikan komoditas perdagangan bebas.
Meskipun mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melakukan penyegelan, GMNI mendesak agar tindakan tersebut tidak berhenti pada respons reaktif.
“Negara harus berani mengusut tuntas: siapa aktor di balik upaya komersialisasi ini? Apakah ada celah regulasi yang dimanfaatkan atau justru ada pembiaran sistematis?” ujar Endang dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan bahwa dalam perspektif ideologi Marhaenisme, kekayaan alam seperti pulau kecil adalah ruang hidup rakyat, bukan barang dagangan bagi segelintir pemodal atau pintu masuk bagi kepemilikan asing terselubung. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Bagi GMNI Banten, persoalan Pulau Umang hanyalah puncak gunung es dari ancaman yang lebih besar. Sebagai bentuk pengawalan konkret terhadap kedaulatan agraria dan kelautan, mereka melayangkan empat tuntutan strategis yang mendesak untuk segera dijawab oleh pemerintah.
Pertama, pemerintah dituntut untuk melakukan audit menyeluruh. Bukan sekadar pendataan administratif, melainkan pemeriksaan total terhadap status kepemilikan dan izin pengelolaan di setiap jengkal pulau kecil yang tersebar di nusantara. GMNI juga menegaskan pentingnya tindakan tegas; hukum tidak boleh tumpul ke atas. Siapa pun aktor yang bermain dalam praktik ilegal ini harus diseret ke ranah hukum tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, mereka menyoroti pentingnya transparansi data. Baginya, publik adalah pengawas terbaik, sehingga akses data pengelolaan wilayah pesisir harus dibuka lebar agar rakyat tahu siapa yang menguasai tanah airnya. Terakhir, diperlukan penguatan regulasi yang lebih taring untuk membendung komersialisasi pulau, terutama menutup celah transaksi di platform digital yang kian liar.
Di balik deretan tuntutan tersebut, terselip kekhawatiran mendalam akan masa depan bangsa. GMNI Banten memperingatkan bahwa jika praktik jual-beli pulau ini terus dibiarkan, maka logika pasar yang rakus perlahan akan menggilas kepentingan nasional. Penjualan pulau bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan potret nyata kegagalan negara dalam menjaga keadilan bagi rakyat kecil yang kian terpinggirkan dari ruang hidupnya sendiri.
“Kedaulatan wilayah kita bukan barang dagangan yang bisa dipajang di etalase pasar,” tegas Endang Kurnia dengan nada getir namun mantap.
Ia menutup pernyatannya dengan sebuah peringatan keras bagi para pemangku kebijakan: jika negara tetap bergeming, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian ekosistem pesisir, melainkan marwah dan masa depan kedaulatan bangsa Indonesia itu sendiri.
(Der)


Tinggalkan Balasan